Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp10 miliar milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Aset yang disita berupa mobil hingga tanah beserta bangunan di atasnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sejumlah aset yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
"Aset dimaksud, yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).
Ali bilang, seluruh aset yang disita berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Ricky. "Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih."
Ditambahkan Ali, KPK bakal terus melakukan penelusuran aset milik Ricky. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait serta dibantu tim asset tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Terkini, penyidik mengusut dugaan adanya perintah dan arahan Ricky untuk membeli aset dengan menggunakan identitas pihak lain. Keterangan itu didalami dari keterangan lima kepala desa yang diperiksa sebagai saksi di Polda Papua, Senin (17/4).
Kelima kepala desa tersebut, yakni Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, Dan Duggibaga Togodli.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset, di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," ujar Ali.
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang diterima Ricky dari keterangan dua orang saksi lainnya. Kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan, serta pihak swasta atas nama Yusmin Penggu.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.
Dengan kewenangannya sebagai bupati, Rickt diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.
Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.